
Pemerintah Indonesia memperingatkan para mahasiswanya di AS untuk mengelola aktivitas media sosial mereka dengan hati-hati guna menghindari deportasi, penolakan masuk, atau penahanan, demikian dilaporkan Jakarta Globe pada hari Selasa.
Imbauan tersebut muncul seiring meningkatnya penegakan hukum imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Untuk pertama kalinya, kedutaan dan konsulat Indonesia di AS telah memasukkan panduan media sosial dalam imbauan visa resmi.
"Bijaklah dalam mengelola akun media sosial Anda -- hindari unggahan yang dapat menyebabkan salah persepsi atau konsekuensi hukum," kata Konsulat Jenderal Indonesia di Los Angeles di Facebook.
Para mahasiswa juga diingatkan untuk tidak bekerja tanpa izin yang tepat dan untuk mempertahankan status mahasiswa. Pihak berwenang menekankan pentingnya mematuhi undang-undang federal dan negara bagian AS.
Trump telah menandatangani tindakan eksekutif yang menargetkan warga negara asing yang dianggap memiliki "sikap bermusuhan" terhadap AS. Itu termasuk tindakan keras terhadap apa yang disebutnya antisemitisme, yang menyebabkan deportasi beberapa mahasiswa asing yang bergabung dalam protes pro-Palestina di kampus-kampus. Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.